SULTENG RAYA – Anggota Komisi IX DPR RI, Drs H Anwar Hafid menegaskan, tidak ada kenaikan iuran BPJS kesehatan untuk kategori kelas III.
Hal itu ditegaskannya terkait dengan rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS sebesar 100 persen mulai 1 Januari 2020 mendatang.
“Kalaupun iuran BPJS untuk kelas III tetap dinaikkan, maka kenaikannya akan disubsidi oleh pemerintah,” ujar Anwar Hafid saat melakukan kegiatan reses dalam rangka menjaring aspirasi dari masyarakat di Desa Towera, Kecamatan Siniu dan ketika melakukan kegiatan silaturahmi dengan masyarakat Kecamatan Ampibabo, Kamis (26/12/2019).
Mantan Bupati Morowali dua periode tersebut mengaku, rencana kenaikan iuran BPJS sebesar 100 persen masih menjadi polemik di masyarakat, karena dipastikan akan semakin membebani masyarakat. Padahal kata Anwar Hafid, masalah kesehatan menjadi tanggung jawab negara, sehingga seharusnya pemerintah berusaha meringankan beban rakyat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, bukan malah sebaliknya.
Anwar berjanji, akan terus memperjuangkan hak-hak rakyat. Termasuk akan memperjuangkan formularium obat yang tidak digratiskan oleh BPJS, seperti obat jantung, kanker dan ginjal.
Anwar Hafid juga mengungkapkan, tentang penanganan pasien gawat darurat di semua rumah sakit di seluruh Indonesia. Menurutnya semua pasien gawat darurat harus segera mendapatkan pelayanan medis tanpa harus mengurus administrasi terlebih dahulu.
“Jika ada yang masuk gawat darurat harus langsung layani oleh rumah sakit, tanpa harus meminta kelengkapan terlebih dahulu karena pelayanan kesehatan kepada rakyat telah dijamin oleh undang-undang,” tegasnya.
Ketua DPD Partai Demokrat Sulteng ini juga menjelaskan, program Presiden Joko Widodo tentang kartu pra kerja. Anwar Hafid berharap, pemerintah daerah hingga ke tingkat desa segera merespon program tersebut agar anak-anak tamatan SMA/SMK termasuk yang telah sarjana tapi masih menganggur masuk dalam program tersebut.
Anwar Hafid menjelaskan, dalam program kartu pra kerja itu setiap orang akan mendapatkan bantuan dana dalam rekening sebesar Rp7 juta. Namun dana tersebut tidak dapat diambil dalam bentuk tunai melainkan hanya dapat digunakan untuk biaya pelatihan pada tempat-tempat pelatihan di seluruh Indonesia. “Bisa dicairkan jika tidak digunakan untuk biaya palatihan. Setelah mengikuti proses pelatihan maka setiap peserta yang mengikuti pelatihan itu akan diberikan sertifikat oleh Balai Latihan Kerja (BLK). Tidak hanya itu, BLK juga akan merekomendasikan peserta tersebut ke perusahaan-perusahaan sesuai skill atau keahlian yang telah dimilikinya,” jelas Anwar Hafid.
Diketahui, kehadiran Anwar Hafid di dua tempat tersebut disambut antusias oleh ratusan warga yang hadir. Hal itu terlihat banyak warga ingin pose bersama dengan anggota DPR yang sangat lantang menyuarakan masalah BPJS kesehatan di DPR tersebut.
Sumber: https://sultengraya.com/89271/anwar-hafid-tegaskan-tidak-ada-kenaikan-iuran-bpjs/