in

PD Pertanyakan Pentingnya Kursi WamenPAN-RB

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), yang di dalamnya mengatur posisi wakil menteri (wamen). Anggota Komisi II DPR RI, Anwar Hafid, menyoroti posisi WamenPAN-RB.

“Pertama, penentuan pos menteri dan wakil menteri adalah kewenangan presiden. Kalau bagi kami soalnya lebih pada fungsi dari kementerian tersebut. Jika memang diperlukan wakil menteri, silakan pemerintah menjalankan,” kata Anwar kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).

Namun Anwar mempertanyakan urgensi posisi WamenPAN-RB. Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (PD) itu menegaskan alasan pengadaan posisi WamenPAN-RB harus jelas agar tidak terkesan politis.

“Namun, pertanyaannya, apakah sudah dibutuhkan? Lalu fungsi dari wamen apakah memang mendesak? Apa pertimbangan dasar dari kehadiran wamen? Semua hal ini mesti jadi pertimbangan agar tidak dinilai secara politis,” sebut Ketua DPD Demokrat Sulawesi Tengah itu.

Sekadar informasi, Komisi II DPR merupakan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR yang memiliki ruang lingkup tugas di bidang, antara lain pemerintahan daerah, aparatus sipil negara (ASN) dan kepemiluan. Kementerian PAN-RB merupakan salah satu mitra kerja Komisi II DPR.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian PAN-RB, yang di dalamnya juga mengatur posisi Wamen PAN-RB.

Dalam salinan perpres yang dilihat, Jumat (4/6), aturan terkait posisi WamenPAN-RB ini termaktub dalam Pasal 2. Wamen tersebut nantinya bertanggung jawab kepada MenPAN-RB.

Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-5593410/pd-pertanyakan-pentingnya-kursi-wamenpan-rb

Otonomi Papua Harus Muncul dari Hak Masyarakat Papua

PANSUS OTSUS PAPUA DUKUNG LEMBAGA KHUSUS TENTANG PAPUA