Jakarta – Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mendapat kecaman dari seluruh kader Partai Demokrat setelah kembali menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebetulnya, KLB Demokrat kubu Moeldoko pernah dinyatakan tidak sah oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly.
Setelah keputusan tersebut, kubu Moeldoko belum menentukan sikap hingga akhirnya pada Jumat (25/6/2021) lalu, mengajukan gugatan perdata ke PTUN Jakarta.
“Harusnya KSP Moeldoko berfokus membantu presiden yang masa jabatan periode keduanya tinggal sekitar tiga tahun, agar rakyat juga merasakan manfaat dari kehadiran KSP Moeldoko dan pemerintah, bukan sibuk terus mencari polemik dan berburu kekuasaan atas Partai Demokrat” Pungkas Anwar Hafid selaku Ketua DPD PD Sulawesi Tengah dan Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI. (30/6/2021)
Saat itu, Menkumham menegaskan hasil KLB tersebut tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan* berdasarkan Peraturan Menkumham RI no. 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik. Menkumham juga menggunakan rujukan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V tahun 2020 yang terdaftar dan tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham, serta telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara.