TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat Anwar Hafid, tak setuju dengan usulan pemilu 2024 digelar 15 Mei oleh pemerintah.
Anwar mengingatkan bakal terjadi tahapan yang beririsan antara Pemilu dan Pilkada serentak 2024, jika pemilu digelar Mei 2024.
Dia menilai, jika tidak ada Pilkada serentak November 2024, maka tidak ada masalah Pemilu 2024 digelar pada April atau Mei
“Sebenarnya kalau tidak ada Pilkada serentak November 2024 maka April atau Mei itu juga tepat sesuai jadwal Pemilu sebelumnya. Namun karena pilkada bulan November di tahun yang sama maka akan banyak tahapan yang beririsan,” kata Anwar kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).
Selain itu, kata Anwar, masalah bertambah jika Pilpres berlangsung dua periode.
Hal itu bakal membuat KPU semakin repot mengurus tahapan Pemilu dan Pilkada bila memang terjadi irisan.
“Menjadi masalah ketika pertama pilpres itu dua putaran maka akan kerepotan KPU mengatur irisan-irisan tahapan antara masa penetapan calon presiden terpilih dengan tahapan pelaksanaan Pilkada,” ucapnya.
Lebih lanjut, Anwar menyerahkan jadwal pemilu 2024 kepada KPU.
Dia meyakini KPU sebagai penyelenggara pemilu sudah memperhitungkan usulan jadwal pemilu 2024 yang muncul.
“Fraksi Demokrat sangat percaya KPU secara teknis sudah memperhitungkan segala resiko yang terjadi sehingga mengambil jadual di Februari itu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei.
Mahfud mengatakan usulan tersebut ditetapkan dalam rapat internal finalisasi usul pemerintah terkait tanggal Pemilu 2024 yang turut dihadiri oleh Presiden, Wakil Presiden, Mensesneg, Menseskab, Mendagri, Menkeu, Menkumham, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala BIN di Istana Merdeka hari ini Senin (27/9/2021).
Usulan tersebut, kata Mahfud, mengerucut dari empat usul tanggal pemungutan suara pemilu presiden dan pemilu legislatif tahun 2024 yang telah disimulasikan yakni 24 April, 15 Mei, 8 Mei, dan 6 Mei.
Usulan tersebut, kata dia, dipilih setelah sebelumnya keempat tanggal tersebut disimulasikan dengan berbagai pertimbangan.
Pertimbangan tersebut, kata dia, di antaranya efisiensi waktu dan biaya termasuk kemungkinan sengketa Pilpres, putaran kedua Pilpres, serta hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional.
“Pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei. Tanggal 15 Mei ini adalah tanggal yang dianggap paling rasional untuk diajukan ke KPU dan DPR sebelum tanggal 7 Oktober,” kata Mahfud di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Senin (27/9/2021).
Mahfud melanjutkan apabila nantinya tanggal tersebut telah ditetapkan KPU maka bagi warga negara yang ingin membentuk partai baru untuk diikutkan Pemilu 2024, partai baru tersebut harus sudah berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM selambat-lambatnya awal November tahun 2021 ini.
“Kalau mendirikan partai baru sesudah itu berarti kan kurang dari dua setengahnya tahun. Itu dilarang oleh undang undang,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan mengenai jadwal resmi terkait Pemilu 2024 akan ditetapkan oleh KPU setelah mendengar usulan dari pemerintah dan DPR.
“Tapi nanti kita dengarkan yang dari KPU dan DPR seperti apa,” kata Mahfud.
Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/2021/09/29/pemerintah-usul-pemilu-2024-digelar-15-mei-demokrat-akan-beririsan-dengan-tahapan-pilkada