Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi II DPR Anwar Hafid menyatakan pihaknya mendorong pemerintah tak menggunakan jasa perwira TNI-Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah. Anwar menilai, ketimbang TNI-Polri, penjabat (Pj) kepada daerah sebaiknya diisi para pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PAN dan RB, atau pejabat birokrasi di daerah itu sendiri.
Untuk diketahui, sebagai konsekuensi Pilkada serentak yang dilaksanakan pada November 2024, maka akan ada 271 posisi kepala daerah yang kosong. Pada titik itu, Pj kepala daerah dibutuhkan untuk mengisi kekosongan kepala daerah sementara. Saat ini muncul wacana agar perwira TNI-Polri aktif menduduki jabatan sebagai penjabat kepala daerah.
Anwar menekankan, Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah mengatur hal ini dan secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 74 tahun 2016. Dalam aturan itu, penjabat diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, baik di level pemerintah pusat maupun provinsi.
“Penunjukan penjabat kepala daerah sebaiknya berasal dari pejabat sipil yang memenuhi syarat,” kata Anwar, menjawab wartawan, Selasa (12/10/2021).
Jika calon penjabat dari lingkungan Kemendagri terbatas, Anwar mengatakan pemerintah bisa mengambil dari Kementerian PAN-RB yang juga paham soal pemerintahan daerah. Bahkan, Anwar menilai sebaiknya penjabat kepala daerah diambil dari Sekretaris Daerah (Sekda) setempat.
“Sebab, mereka sangat memahami jalannya pemerintahan di daerah, mereka sangat paham keadaan daerah,” kata legislator Fraksi Partai Demokrat itu.
Sumber: https://www.beritasatu.com/politik/839979/anggota-komisi-ii-dpr-tolak-wacana-perwira-tnipolri-jadi-penjabat-kepala-daerah