Kapoksi Partai Demokrat di Komisi II DPR RI Anwar Hafid berharap, agar MK dapat mengabulkan gugatan sejumlah pihak agar presidential threshold (PT) atau syarat ambang batas pencalonan Presiden diturunkan dari 20 persen menjadi 0 persen.
Hal itu disampaikan oleh Anwar Hafid merespons masifnya gugatan yang dilayangkan ke MK agar presidential threshold dapat diturunkan dari 20 persen menjadi 0 persen.
“Harapanya MK dapat mengabulkan gugatan bagi presidential threshold 0 persen,” tegas Anwar Hafid, Selasa, (4/1/2022).
Anwar Hafid mengaku yakin, jika gugatan PT diturunkan menjadi nol persen dikabulkan akan membuat segregasi politik di tanah air tak terjadi.
“Segregasi politik tidak terjadi dan Capres kebinekaan benar-benar hadir di negeri ini,” tegas Anwar Hafid.
Anwar Hafid melanjutkan, masifnya gugatan bagi PT yang dilakukan oleh masyarakat dari berbagai kelompok merupakan hal wajar.
Ketua DPD Partai Demokrat Sulawei Tengah ini menuturkan, jika Presiden RI sendiri bukan milik satu atau dua kelompok namun kolektif.
“Karena itu bagi saya urusan presidential threshold adalah urusan seluruh pihak termasuk bagi para asn. Karena itu presidential threshold nol persen adalah kepentingan orang banyak,” tandas Anwar Hafid.
Diketahui, baru-baru ini MK kembali menerima gugatan aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) atau agar diturunkan dari sebesar 20 persen menjadi 0 persen.
Kali ini gugatan datang dari 27 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Amerika Serikat, Jerman, Inggris, Belanda, Perancis, Swiss, Singapura, Taiwan, Hong Kong, Jepang, Australia, dan Qatar.
Selain itu, gugatan presidential threshold agar menjadi 0 persen juga diajukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kramatjati, Jakarta Timur (Jaktim), Ikhwan Mansyur Situmeang.
Selaras partai Ummat juga bakal mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke MK.
Adapun pengajuan itu bertujuan agar ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen dihapuskan atau menjadi nol persen.
Gugatan itu sendiri telah menambah daftar panjang warga negara yang menghendaki pencalonan presiden tidak dibatasi.
Sebelumnya, Panglima TNI Gatot Nurmantyo, politikus Partai Gerindra Ferry Juliantono, dan Anggota DPD RI Fahira Idris menggugat pasal yang sama yaitu menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.