Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat Anwar Hafid mengkritisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri. Dalam Perpres tersebut menegaskan adanya jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri).
Anwar mempertanyakan terkait urgensi pemerintah menambah jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri tersebut. Ia mengatakan pemerintah perlu menjelaskan secara rinci urgensi pembentukan jabatan tersebut.
“Pertanyaan saya sederhana, urgensi menambah wakil menteri ini seperti apa? Apakah pos wakil kementerian yang ditambahkan sudah benar-benar urgen saat ini,” kata Anwar saat dihubungi, Kamis (06/01/2022).
Politisi Partai Demokrat tersebut menuturkan saat ini merupakan momentum pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran untuk pemulihan ekonomi.
Ditengah pandemi Covid ini, tutur Anwar ada tantangan bagi pemerintah dan negara untuk memulihkan kondisi perekonomian saat ini.
“Saya kira terpenting saat ini melakukan efisiensi anggaran untuk pemulihan ekonomi,” tuturnya.
Mantan Bupati Morowali tersebut menyatakan bila pengangkatan Wakil Menteri perlu melihat dari berbagai aspek. Misal untuk membantu tugas Mendagri untuk lebih efektif itu wajar. Namun, menurutnya selama ini kinerja Kemendagri saat ini cukup bagus untuk menjalankan tupoksinya sehingga pembentukan Wamendagri perlu dikaji lagi secara mendalam. “Menurut saya, kinerja kemendagri selama ini cukup bagus menjalankan tupoksinya,” tutupnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 30 Desember 2021. Dilansir dari salinan lembaran perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Rabu (4/1/2022), aturan ini menegaskan adanya jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri).
Penegasan ini tercantum pada pasal 2 ayat (1), yakni Dalam memimpin Kemendagri, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden. Lalu pada ayat (2) disebutkan, wakil menteri diangkat dan diberhentikan
Penegasan ini tercantum pada pasal 2 ayat (1), yakni Dalam memimpin Kemendagri, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden. Lalu pada ayat (2) disebutkan, wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Selanjutnya, dijelaskan bahwa posisi Wamendagri berada di bawah mendagri dan bertanggung jawab kepada Mendagri. Adapun tugas dari Wamendagri adalah membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.