PIKIRAN RAKYAT – Anggota DPR RI Anwar Hafid menanggapi terkait besarnya anggaran yang dibutuhkan untuk menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pada 14 Februari 2024 telah ditetapkan sebagai hari Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum Legislatif.
Anwar Hafid menyebut besarnya alokasi anggaran Pemilu 2024 karena adanya rencana untuk menaikkan honorarium petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Salah satu faktor besarnya anggaran karena adanya rencana menaikkan insentif panitia ad hoc penyelenggara Pemilu 2024,” kata Anwar dihubungi di Jakarta, Selasa, 22 Maret 2022.
Dia mengatakan sebelumnya dalam uji kelayakan dan kepatutan anggota komisioner KPU RI selalu ditanyakan mengenai upaya komisioner untuk dapat menaikkan insentif panitia ad hoc.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan anggaran fantastis untuk Pemilu 2024. KPU menganggarkan Rp86 triliun untuk Pemilu 2024, jumlah tersebut naik tiga kali lipat dari anggaran sebelumnya senilai Rp25,59 triliun.
Anwar Hafid menjelaskan KPU terus melakukan rasionalisasi anggaran dari usulan awal yang menelan angka hingga Rp86 triliun itu atau naik 300 persen dari Pemilu sebelumnya.
“Pembicaraan masih dilakukan di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, di mana hampir semua fraksi setuju,” kata Anwar, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Terkait jumlah fantastis anggaran, politisi Partai Demokrat itu menegaskan bahwa partainya menghargai mahalnya sebuah demokrasi.
Sebelumnya, anggota KPU RI Evi Novida Ginting mengusulkan untuk menaikkan honorarium petugas KPPS dari Rp500 ribu menjadi Rp1 juta. Pihaknya menilai usulan tersebut dikemukakan karena disesuaikan dengan beban kerja KPPS.
Evi menuturkan seharusnya upah kerja petugas KPPS harus diberikan sesuai beban kerja. Mereka menghabiskan waktu yang lama untuk bekerja, ditambah mendapat tekanan saat melakukan penghitungan suara.
“Waktu kerja mereka melewati waktu normal, bisa sampai tengah malam, dan tidak berhenti. Itu kan menjadi perkiraan kami (KPU RI). Kita harus bisa mengapresiasi dan memanusiakan petugas KPPS,” kata Evi.
Hal senada disampaikan Ketua KPU RI Ilham Saputra, dia menilai penaikan honorarium petugas KPPS ataupun badan ad hoc penyelenggara Pemilu yang meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah masuk akal.