Jakarta – Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Anwar Hafid menilai, penerbitan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) telah menunjukkan esensi demokrasi yang diacuhkan. Pasalnya, Perppu tersebut tidak menjalankan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait dengan pelibatan publik.
Padahal putusan MK tersebut menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain terbatasnya pelibatan publik elemen masyarakat sipil, juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU Cipta Kerja selama proses revisi.
BACA SELENGKAPNYA: https://assets.indopos.co.id/2023/01/INDOPOSCO-CETAK_100123.pdf