Jakarta – Pemerintah menerapkan syarat lampiran BPJS Kesehatan dalam pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli. Anggota Komisi II DPR Anwar Hafid tidak mempermasalahkan jika tujuannya untuk menjamin kesehatan masyarakat.
“Kalau tujuannya dalam upaya memastikan bahwa rakyat Indonesia telah memiliki jaminan kesehatan menurut saya tidak masalah,” kata Anwar kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022).
Namun menurutnya, jangan sampai persyaratan itu menyulitkan masyarakat. Terutama mereka yang belum memiliki jaminan kesehatan.
“Hanya saja jangan sampai kehadiran syarat tersebut justru akan menjadi kendala bagi rakyat kita utamanya masyarakat yang tidak mampu, yang belum tercover oleh jaminan sosial yang ditanggung pemerintah,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah menerapkan syarat baru pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli. Mulai 1 Maret 2022 fotokopi Kartu BPJS Kesehatan harus dilampirkan sebagai syarat pendaftaran tersebut.
Kebijakan tersebut sesuai Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.
“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” tulis surat itu dikutip detikcom Jumat (18/2/2022).
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil pun buka suara menanggapi syarat tersebut.
“Kita melaksanakan Peraturan Pemerintah saja,” kata dia kepada detikcom, Jumat (18/2/2022).
Pernyataan Sofyan Jalil tersebut merujuk pada Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan tersebut menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.