in

Bupati Konut Persoalkan Tapal Batas Morowali di Kemendagri, Legislator Anwar Hafid Ungkap Faktanya

TRIBUNPALU.COM,PALU – Sengketa tapal batas antara Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah dengan Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara kembali mencuat.

Hal itu ditenggarai perusahaan tambang PT Tiran dan PT KDI yang saling mengklaim kepemilikan jetty atau dermaga di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali.

Anggota  DPR RI Anwar Hafid menyebut permasalahan itu sudah berlangsung lama dan seharusnya sudah selesai pada tahun 2010.

Sebab, Kementerian Dalam Negeri sudah menetapkan patok batas defenitif sebagai solusi bagi kedua pihak.

“Memang dulu sempat lama sekali saling klaim antara Sulteng dan Sultra. Sehingga pada saat tahun 2010 waktu saya jadi bupati, itu yang saya coba urus,” ucap Anwar Hafid, Minggu (22/5/2022) malam.

Ketika hasil tapal batas itu dikeluarkan Kemendagri, lanjut Anwar Hafid, Pemrov Sulawesi Tenggara tidak setuju dan menggugat di Mahkamah Agung.

“Nah, setelah digugat ke Mahkamah Agung, maka keluar keputusan bahwa penetapan tapal batas oleh Kemendagri itu sudah final, tidak bisa diganggu gugat lagi,” ujar Ketua DPW Partai Demokrat Sulteng itu.

Olehnya, Anwar Hafid heran jika permasalahan tapal batas itu kembali mencuat.

Bupati Morowali periode 2007-2018 itu menggangap persoalan Tapal Batas Morowali Konawe sudah tidak perlu lagi diperdebatkan.

“Terkait surat Bupati Konawe Utara tertanggal 9 Mei 2022 yang ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Permohonan Revisi Tapal Batas antara Kabupaten Morowali dan Kabupaten Konawe Utara itu hanya usul, saya kira kalau usul siapa saja berhak mengusulkan, tetapi tidak ada lagi perubahan tapal batas karena itu sudah ikrar,” jelasnya.

Anwar Hafid menyakini, Kemendagri tidak akan meloloskan surat permohonan revisi itu.

Karena hal itu akan melanggar keputusan hasil Mahkama Agung.

“Dan tidak mungkin juga kita Pemerintah Provinsi Sulteng akan tinggal diam terkait hal itu, kita pasti protes keras kalau surat itu direspon oleh Kemendagri,” tutur Anwar.

Sebelumnya, Bupati Konawe Utara Ruksamin melayangkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), 9 Mei 2022.

Sumber: https://palu.tribunnews.com/2022/05/23/bupati-konawe-persoalkan-tapal-batas-morowali-di-kemendagri-legislator-anwar-hafid-ungkap-faktanya?page=2

DPR Minta Mendagri Konsisten Ikuti Aturan Penunjukan Penjabat Kepala Daerah

Anggota Komisi II DPR Dukung KPU Tentukan Masa Kampanye Pemilu 2024