Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid mengatakan Komisi II memberikan waktu kepada KPU dan Bawaslu menyimulasikan beberapa poin kesepahaman hasil rapat konsinyering pada 13-15 Mei 2022.
Karena itu, menurut dia, Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah akan dilaksanakan tanggal 30 Mei untuk ambil keputusan hasil rapat konsinyering pada pekan lalu.
“Rencananya raker dan RDP dilakukan pada tanggal 30 Mei. Kami memberikan waktu bagi penyelenggara pemilu untuk menyimulasikan hasil rapat konsinyering,” kata Anwar Hafid di Jakarta, Minggu.
Dia menjelaskan rapat konsinyering Komisi II DPR tersebut hanya menyelaraskan beberapa poin terkait tahapan, program, dan anggaran Pemilu 2024. Langkah itu, menurut Anwar, agar ketika pembahasan dalam raker dan RDP tidak terlalu banyak poin pembahasan sehingga bisa segera diambil keputusan.
“Rapat konsinyering itu membahas poin yang belum disepakati sehingga ketika raker dan RDP berlangsung cepat karena diambil kesepakatan. Peraturan KPU (PKPU) harus segera ditetapkan,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan Komisi II DPR memberikan waktu bagi KPU dan Bawaslu untuk menyimulasikan kesepahaman yang telah dicapai dalam rapat konsinyering. Dia mencontohkan terkait masa kampanye yang diusulkan menjadi 75 hari yang harus disimulasikan KPU dan akan disampaikan dalam RDP Komisi II DPR.
“Termasuk soal anggaran, ada beberapa hal yang perlu disimulasikan KPU, apakah ada hal yang bisa dibantu pemerintah dan tidak perlu dianggarkan sehingga bisa dilakukan efisiensi,” katanya.
Sebelumnya, rapat konsinyering Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah pada 13-15 Mei memperoleh beberapa kesepahaman terkait program, tahapan, dan anggaran Pemilu 2024.
Terkait masa kampanye, disepakati waktunya dipersingkat menjadi 75 hari namun dengan dua syarat yang harus terpenuhi yaitu menyangkut mekanisme pengadaan logistik pemilu dan teknis penyelesaian sengketa pemilu.
Rapat konsinyering tersebut menyepakati anggaran Pemilu 2024 sesuai usulan dari KPU yaitu sebesar Rp76.656.312.294.000 atau Rp76,6 triliun.
Anggaran tersebut dialokasikan dari APBN tahun 2022 sebesar Rp8.061.085.734.000 (Rp8 triliun), 2023 Rp23.857.317.226.000 (Rp23,8 triliun), dan APBN 2024 sebesar Rp44.737.909.334.000 (Rp44,7 triliun).