Jakarta – Diperlukan konsolidasi pemerintah dan pengusaha terkait tarif baru angkutan penyeberangan yang kini menjadi polemik. Pasalnya, pengusaha akan menggugat Kementerian Perhubungan soal aturan penyeberangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN) terkait kenaikan tarif penyeberangan 11 persen.
Demikian disampaikan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrat Anwar Hafid merespons polemik kenaikan tarif
penyeberangan menjadi 11 persen. Bahkan pengusaha juga melakukan somasi terhadap aturan baru tarif penyeberangan.
“Jika ada perbedaan solusinya adalah konsolidasi bersama, agar tidak ada yang dirugikan,” kata Anwar Hafid, Senin,(17/10/2022).
Anwar Hafid menuturkan, dalam penetapan tersebut harusnya pemerintah dalam hal ini Kemenhub mengajak duduk bersama asosiasi pengusaha dan pengguna tarif.
“Maka disepakati penetapan harga yang digunakan,” beber Anwar Hafid.
Anwar Hafid mengingatkan, dalam menghitung tarif pemerintah sedianya harus mempunyai standar yang menjadi ukuran pembiayaan dan penetapan tarif harga angkutan serta penyebrangan.
“Dalam menghitung tarif tentu ada standar yang menjadi ukuran pembiayaan dan penetapan tarif harga angkutan dan penyebragan,” beber Anwar Hafid.
Dengan demikian, Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah atau Sulteng ini memastikan akan mendorong keluhan ini demi kepentingan rakyat secara luas.
“Saya akan mendengar semua aspirasi rakyat , secara pribadi saya akan mendorong agenda ini akan saya laksanakan demi kepentingan rakyat secara luas,” pungkas dia.
Sebelumnya, penetapan aturan tarif baru angkutan penyeberangan jadi polemik. Meskipun Kementerian Perhubungan sudah menaikkan tarif penyeberangan menjadi 11%, nyatanya pengusaha angkutan penyeberangan masih tak puas.
Bahkan, pengusaha mengambil langkah tegas soal berlakunya aturan ini. Mereka melayangkan somasi terhadap aturan baru tarif penyeberangan.
Bukan cuma somasi, pengusaha juga mengancam akan menggugat Kementerian Perhubungan soal aturan penyeberangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Aturan yang dimaksud adalah Menteri Perhubungan KM 184 Tahun 2022. Somasi dilakukan oleh Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap).
Bukan cuma somasi, pengusaha juga mengancam akan menggugat Kementerian Perhubungan soal aturan penyeberangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Aturan yang dimaksud adalah Menteri Perhubungan KM 184 Tahun 2022. Somasi dilakukan oleh Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap).
“Kami akan mengajukan gugatan ke PTUN jika somasi ini tidak mendapat tanggapan,” kata Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo dalam keterangannya, ditulis Minggu (16/10/2022).