Jafar Hamid Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Morowali, Sulteng, tiba-tiba dinonaktifkan dari jabatannya oleh Bupati Morowali Taslim pada 5 Februai 2022, digantikan oleh Plt.Setda Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Morowali, Yusman Mahbub, sesuai surat Perintah Plt Sekda Nomor: 049/026/BKPSDMD/II/2022. Padahal masa jabatan Jafar Hamid masih 5 bulan sebelum memasuki usia pensiun tepatnya pada Agustus mendatang.
Hal ini menuai pertanyaan publik dan menjadi perbincangan dikalangan pejabat Pemkab Morowali
Bahkan anggota DPR-RI Dapil Sulteng yang juga mantan Bupati Morowali Anwar Hafid angkat bicara.
Menurut legislator dari Partai Demokrat itu, nonjobnya Jafar Hamid dari jabatan Sekda itu menimbulkan pertanyaan besar, dan terkesan tiba-tiba, dan juga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Ada apa sebenarnya, Sekda (Jafar Hamid) itu statusnya defenitif, bukan Plt,” pungkasnya kepada Metrosulteng, Minggu (13/2/2022).
Anggota komisi II DPR RI itu menegaskan, pemberhentian mendadak Sekda itu hanya bisa dilakukan kalau meninggal, mengundurkan diri, tersangkut kasus hukum yang telah ada ada penetapan dari pihak berwenang dan memasuki usia pensiun.
“Seyogyanya bupati ini menjelaskan, pak Jafar Hamid ini tersandung kasus apa, jelaskan kenapa diberhentikan,” imbuh Anwar Hafid.
Olehnya ,Anwar berharap Bupati Morowali Taslim, dapat menjelaskan ke publik perihal apa alasan non jobnya Jafar Hamid sebagai Sekretaris Daerah, agar opini dimasyarakat tidak berkembang.
“Ini harus dijelaskan dipublik, agar tidak simpang siur,” tuturnya.
Kalau ada indikasi, tambah Anwar Hafid, ada tim Baperjakat didaerah itu juga harus jelas kapan bersidang dan pelanggaran apa yang dilakukan Jafar Hamid, agar publik mengetahui kalau semua itu terpenuhi.
“Saya kira sah-sah saja. Tapi kalau itu unsur-unsur tidak terpenuhi, berarti itu perlu dikontrol, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan,” tegas Anwar Hafid.(Wan)