TRIBUNPALU.COM, PALU – Legislator Demokrat DPR RI Anwar Hafid menyampaikan duka atas tragedi Demo Ricuh Renggut Nyawa di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Menurut pria kelahiran 14 Agustus 1969 itu, Unjuk Rasa tidak semestinya menyebabkan korban jiwa.
Ketua Demokrat Sulteng itu menilai, tragedi itu tidak akan terjadi jika komunikasi antara pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dengan warga terhubung dengan baik.
“Tentang kejadian itu, saya lebih menyoroti miskomunikasi antara pemerintah dengan para warga,” kata Anwar Hafid via telepon, Minggu (13/2/2022) malam.
Anwar Hafid menambahkan, mestinya saat aksi demo itu ada perwakilan Pemprov Sulteng yang menemui demonstran guna mendengarkan tuntutan mereka.
“Meskipun pemerintah tidak mempunya hak untuk mencabut izin suatu perusahaan, namun pemerintah punya wewenang untuk mengevaluasi, terlebih ini suara rakyat yang ingin lingkungannya tidak dicemari,” ucap Bupati Morowali periode 2007-2018 tersebut.
Anwar Hafid mendukung langkah tegas Polda Sulteng untuk segera menyelidiki kasus tersebut dan menindak personel yang menyalahi SOP.
Meski begitu, Anwar Hafid juga menyayangkan cara pendemo yang memblokade jalan poros Sulawesi itu.
“Seharusnya warga tidak memblokade jalan seperti itu yang menyebabkan antrean hingga mengular. Jangan menuntut hak, namun melupakan hak orang lain, dan kalau tidak menutup jalan, saya kira tidak sampai terjadi kericuhan,” tutur Anwar.
“Seharusnya warga tidak memblokade jalan seperti itu yang menyebabkan antrean hingga mengular. Jangan menuntut hak, namun melupakan hak orang lain, dan kalau tidak menutup jalan, saya kira tidak sampai terjadi kericuhan,” tutur Anwar.
Sebelumnya, massa mengatasnamakan Aliansi Rakyat Tani Peduli memblokir jalan Desa Siney, Kecamatan Tinombo Selatan dari siang hingga malam hari.
Jalan itu menghubungkan Sulawesi Tengah dan Provinsi Gorontalo.
Demo itu adalah rangkaian protes warga yang menolak tambang emas PT Trio Kencana di daerah mereka.
Unjuk rasa itu juga bentuk kekesalan warga terhadap pemerintah yang tidak menggubris pencabutan izin tambang PT Trio Kencana.(*)